Oleh
Ria R. Dewanti
Fenomena menyontek telah lama menuai pro kontra di masyarakat. Para pelajar dan mahasiswa selalu diingatkan agar tidak melakukannya saat ujian berlangsung di sekolah atau pun di kampus. Peringatan selalu dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis. Namun tak jarang pula kenyataan sebaliknya terjadi. Beberapa pelajar memilih untuk melakukan menyontek dengan berbagai alasan. Seolah tidak memahami sebab-sebab dilarangnya perbuatan melanggar aturan tersebut.
Di suatu ruang ujian, selalu terdapat pengawas yang bertugas mengawasi jalannya ujian. Para pengawas yang biasanya berasal dari kalangan dosen, guru maupun pejabat pemerintah ini biasanya berjalan melalui setiap sudut ruangan sambil memeriksa suasana serta gerak-gerik peserta ujian. Dalam pengawasan tersebut, dilakukan penertiban terhadap barang-barang yang dibawa peserta ujian. Tas dan buku tidak diperbolehkan untuk dibawa. Di atas meja ujian hanya ada lembaran kertas soal dengan lembar jawaban yang disediakan. Alat tulis seperti pulpen atau pensil dibawa dari rumah, juga penggaris apabila dibutuhkan.
Suatu ketika seorang pengawas menemukan peserta yang sedang berbincang dengan peserta lainnya. Pengawas lalu menghampiri kedua peserta tersebut. Apabila pengawas melihat ada yang tidak beres, maka pengawas akan memerintahkan peserta yang bersangkutan untuk segera mengumpulkan jawaban. Atau mungkin mengambil barang lainnya yang terlihat mencurigakan seperti kertas contekan ataupun handphone dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk menyontek.
Penertiban perlu dilakukan agar peserta ujian tidak mengulangi perbuatan menyontek. Sehingga ujian dapat berlangsung dengan tertib dan aman. Tertib dalam arti lancar tanpa hambatan sehingga waktu yang tersedia dapat digunakan semaksimal mungkin. Aman yaitu sesuai aturan sehingga tidak membahayakan peserta dan mengganggu peserta yang sedang mengerjakan soal ujian.
Menyontek bukanlah perbuatan yang benar. Perlu dipahami mengenai asal-usul serta fungsinya sehingga seorang siswa jera untuk tidak melakukan perbuatan ini. Pengertian yang baik akan membawa perilaku yang baik pula. Memarahi dan menghukum bukanlah solusi yang bijak. Seorang siswa yang menyontek tidak akan sadar kalau hanya dimarahi dan dihukum.
Mengapa menyontek dilarang
Sekolah sangat menghargai kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki masing-masing individu. Setiap murid memiliki keunikannya masing-masing. Oleh sebab itu setiap siswa diberi kebebasan dan kesempatan untuk mengasah bakat yang dimilikinya. Agar di kemudian hari dapat berguna bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.
Ada beberapa karakter yang hendak dicapai melalui pendidikan di sekolah. Salah satunya adalah kejujuran. Akhir-akhir ini kejujuran menjadi sesuatu yang langka. Manusia dari beragam usia sedang diuji kejujurannya. Semakin jarang ditemukan kejujuran. Di berbagai tempat, penipuan senantiasa menjadi ketakutan masyarakat. Banyak orang merasa sangsi dengan keberhasilan dari orang-orang yang jujur. Sehari-hari ditemukan bahwa orang yang korupsi, menipu dan lihai dapat lolos dari jeratan hukum. Penjara diisi oleh para maling kelas teri. Sementara kasus korupsi yang merugikan Negara milyaran ataupun trilyunan rupiah lolos dari jerat hukum.
Kepesimisan masyarakat berbanding imbang dengan optimismenya. Tak sedikit pula yang berusaha melakukan perlawanan terhadap keberadaan korupsi di mana pun termasuk lingkungan tempat tinggal, sekolah dan kantor mereka. Orang-orang ini tetap berusaha untuk bertekad jujur meskipun harus bertentangan dengan situasi yang mereka hadapi.
Korupsi merupakan suatu hasil dari kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang bertahun-tahun dan secara tidak sadar mengalir dalam daging. Dalam arti korupsi berawal dari kesalahan untuk meninggalkan nilai-nilai kejujuran yang seharusnya dipupuk. Sehingga ketika mendapat kesempatan untuk berbuat korup, seseorang yang telah terbiasa menganggap kecil sebuah nilai kejujuran akan mudah untuk melakukan korupsi.