Ria R. Dewanti
Untuk menjadi teori ilmiah, suatu ilmu terlebih dahulu harus diuji. Alat penguji ilmu tersebut bernama teori kebenaran. Misalnya saja ilmu hukum, setelah diuji pada akhirnya akan menjadi teori hukum. Dengan kata lain teori hukum, adalah produk ilmu.
Teori kebenaran dibagi menjadi 3 yaitu: korespondensi, koherensi, dan pragmatis. Masing – masing teori tersebut memiliki karakteristik. Teori kebenaran inilah yang akan menentukan apakah suatu ilmu dapat menjadi teori atau tidak. Dimungkinkan pula penggunaan uji teori ini akan menghasilkan jenis teori ilmiah yang berbeda yaitu teori ilmiah yang bersifat subjektif atau teori ilmiah yang bersifat objektif.
Menurut teori korespondensi, apabila proposisi ilmiah tidak sesuai kenyataan, maka dianggap tidak benar. Sehingga tidak bisa menjadi teori ilmiah. Teori korespondensi berkaitan dengan data. Atau dengan kata lain merupakan uji validitas data.
Teori koherensi berpendapat bahwa sebuah proposisi ilmiah dianggap benar, apabila dihasilkan dari penggunaan logika secara tepat. Oleh karena itu, statemen ilmiah harus dibuat berdasarkan logika.
Teori pragmatis mengatakan apabila suatu teori ilmiah dapat memuaskan sesama ilmuwan yang menekuni bidang ilmu yang sama dengan ilmuwan yang membuat proposisi ilmiah. Ilmu normatif menggunakan teori pragmatis. Kalau berhasil memuaskan dapat menjadi teori ilmiah. Teori pragmatis bersifat inter subjektif atau disebut juga teori ilmiah yang bersifat subjektif.
Menurut J. J. H. Bruggink terdapat 2 kelompok ilmu berdasarkan teori kebenaran yang dianut. Yang pertama adalah ilmu – ilmu empiris yang menganut teori koherensi dan korespondensi. Yang kedua adalah ilmu – ilmu normatif yang menganut teori koherensi dan pragmatis.
Bagan 1. Teori hukum menganut koherensi dan pragmatis
Ilmu hukum Teori hukum (preskriptif dan inter subjektif)
Ilmuwan hukum
Penelitian hukum
Proposisi ilmiah (koherensi)
Koherensi dan pragmatis
Bagan 2. Teori sosial menganut deskriptif dan objektif
Sosiologi teori sosial (deskriptif dan objektif)
Sosiolog
Penelitian sosial
Proposisi ilmiah (koherensi dan korespondensi)
Koherensi dan korespondensi
Bagan 3. Teori sosiologi hukum menganut koherensi dan korespondensi
Sosiologi hukum teori sosiologi hukum (koherensi dan korespondensi)
Sosiolog hukum
Penelitian socio – legal
Proposisi ilmiah (koherensi dan korespondensi)
Koherensi dan korespondensi
Menurut ketiga bagan di atas. Terdapat ilmu yang dibedakan yaitu sosial, hukum, dan sosiologi hukum. Sosiologi hukum merupakan ilmu sosial yang berkaitan dengan hukum sehingga menganut teori koherensi dan korespondensi. Koherensi yaitu logika. Sedangkan korespondensi berkaitan dengan data ataupun empirik. Sepintas keberadaan sosiologi hukum lebih mirip ilmu sosial dari pada ilmu hukum. Karena pada ilmu sosial dan ilmu sosiologi hukum teori kebenaran yang digunakan adalah koherensi dan korespondensi. Sementara ilmu hukum menggunakan teori koherensi dan pragmatis.