Ria R. Dewanti
Dahulu saat saya masih menjadi mahasiswa S1, saya mengira bahwa antara normatif dan positive itu sama. Seringkali dikaitkan satu sama lain. disebut sebagai normatif – positivis.
Tapi ternyata kedua hal itu berbeda. Tidak sama. Sehingga keliru dan salah apabila menyebut normatif – positivis. Ini adalah sebuah kesalah pahaman.
Normatif itu berkaitan dengan norma. Tentang tatanan nilai. Tetapi norma itu berbeda dengan aturan. Agak sedikit membingungkan memang. Karena keberadaan aturan merupakan kandungan dari suatu norma. Jadi norma itu letaknya berada di atas aturan. Norma itu digali. Bisa jadi aturan tertulis maupun tidak tertulis yang ada mengandung kelemahan. Sehingga perlu melakukan interpretasi terhadap norma untuk melengkapi aturan tersebut.
Sementara positive itu berkaitan dengan peraturan yang diundangkan oleh pemerintah yang berkuasa. Ada kekeliruan dan kesalahan yang terjadi dalam bangku kuliah S1. Yaitu pengertian bahwa hukum positive adalah hukum yang berlaku di suatu tempat, pada waktu tertentu. Ini merupakan pengertian yang salah.
Menurut John Austin dalam bukunya yang berjudul The Basic of Jurisprudence, hukum positif adalah hukum yang menjadi alat penguasa. Suatu aturan umum tentang perbuatan yang dibuat oleh penguasa kepada rakyatnya. Dalam buku aslinya ditulis sebagai berikut:
“Austin broad approach to law was to regard it as the command of the souvereign. Positive law is a general rule of conduct laid down by a political superior to a political inferior.”
Perlu diingat bahwa john Austin adalah murid dari Jeremy bentham, seorang pendiri legal positivism. Beliau membuat pembedaan yang tajam antara jurisprudence dan the science of ethics. Dengan kata lain antara hukum dan etika dibuat suatu perbedaan. Sehingga hukum tidak dipandang baik atau buruk. Apa pun yang terjadi, hukum yang merupakan produk penguasa harus diikuti.
Dengan demikian normatif dan positive itu berbeda, tidak dapat disamakan. Perlu perjuangan untuk mengembalikan hukum sesuai dengan norma. Bukan hukum positive. Karena hukum positive adalah produk pemerintah yang belum tentu menjamin keadilan, kebaikan dan kebenaran. Oleh karena itu diperlukan kejelian dan kecermatan untuk memahami pengertian – pengertian dalam hukum. Karena kesalahan dalam memahami akan membuat seorang mahasiswa tersesat.
Pembelajaran yang sejati adalah belajar terus – menerus. Tidak pernah berhenti. Membaca dan berdiskusi. Dan yang lebih penting lagi adalah terus berusaha mengamalkan ilmu agar bermanfaat untuk segenap manusia. Karena kebaikan yang kita lakukan akan menimbulkan kebahagiaan.
Selamat belajar!
Surabaya, 25 January 2012
Pukul 21.41 WIB
