Ternyata Normatif dan Positiv Itu Berbeda

Giulia Grisi as Norma in the opera Norma

Ria R. Dewanti

Dahulu saat saya masih menjadi mahasiswa S1, saya mengira bahwa antara normatif dan positive itu sama. Seringkali dikaitkan satu sama lain. disebut sebagai normatif – positivis.

Tapi ternyata kedua hal itu berbeda. Tidak sama. Sehingga keliru dan salah apabila menyebut normatif – positivis. Ini adalah sebuah kesalah pahaman.

Normatif itu berkaitan dengan norma. Tentang tatanan nilai. Tetapi norma itu berbeda dengan aturan. Agak sedikit membingungkan memang. Karena keberadaan aturan merupakan kandungan dari suatu norma. Jadi norma itu letaknya berada di atas aturan. Norma itu digali. Bisa jadi aturan tertulis maupun tidak tertulis yang ada mengandung kelemahan. Sehingga perlu melakukan interpretasi terhadap norma untuk melengkapi aturan tersebut.

Sementara positive itu berkaitan dengan peraturan yang diundangkan oleh pemerintah yang berkuasa. Ada kekeliruan dan kesalahan yang terjadi dalam bangku kuliah S1. Yaitu pengertian bahwa hukum positive adalah hukum yang berlaku di suatu tempat, pada waktu tertentu. Ini merupakan pengertian yang salah.

Menurut John Austin dalam bukunya yang berjudul The Basic of Jurisprudence, hukum positif adalah hukum yang menjadi alat penguasa. Suatu aturan umum tentang perbuatan yang dibuat oleh penguasa kepada rakyatnya. Dalam buku aslinya ditulis sebagai berikut:

“Austin broad approach to law was to regard it as the command of the souvereign. Positive law is a general rule of conduct laid down by a political superior to a political inferior.”

Perlu diingat bahwa john Austin adalah murid dari Jeremy bentham, seorang pendiri legal positivism. Beliau membuat pembedaan yang tajam antara jurisprudence dan the science of ethics. Dengan kata lain antara hukum dan etika dibuat suatu perbedaan. Sehingga hukum tidak dipandang baik atau buruk. Apa pun yang terjadi, hukum yang merupakan produk penguasa harus diikuti.

Dengan demikian normatif dan positive itu berbeda, tidak dapat disamakan. Perlu perjuangan untuk mengembalikan hukum sesuai dengan norma. Bukan hukum positive. Karena hukum positive adalah produk pemerintah yang belum tentu menjamin keadilan, kebaikan dan kebenaran. Oleh karena itu diperlukan kejelian dan kecermatan untuk memahami pengertian – pengertian dalam hukum. Karena kesalahan dalam memahami akan membuat seorang mahasiswa tersesat.

Pembelajaran yang sejati adalah belajar terus – menerus. Tidak pernah berhenti. Membaca dan berdiskusi. Dan yang lebih penting lagi adalah terus berusaha mengamalkan ilmu agar bermanfaat untuk segenap manusia. Karena kebaikan yang kita lakukan akan menimbulkan kebahagiaan.

Selamat belajar!

Surabaya, 25 January 2012

Pukul 21.41 WIB     

 

 

 

 
By Ria Resti Dewanti Posted in Hukum

Teori Kebenaran Sebagai Alat Uji Teori Ilmiah

Bagan at sunrise, Myanmar

Image via Wikipedia

Ria R. Dewanti

Untuk menjadi teori ilmiah, suatu ilmu terlebih dahulu harus diuji. Alat penguji ilmu tersebut bernama teori kebenaran. Misalnya saja ilmu hukum, setelah diuji pada akhirnya akan menjadi teori hukum. Dengan kata lain teori hukum, adalah produk ilmu.

Teori kebenaran dibagi menjadi 3 yaitu: korespondensi, koherensi, dan pragmatis. Masing – masing teori tersebut memiliki karakteristik. Teori kebenaran inilah yang akan menentukan apakah suatu ilmu dapat menjadi teori atau tidak. Dimungkinkan pula penggunaan uji teori ini akan menghasilkan jenis teori ilmiah yang berbeda yaitu teori ilmiah yang bersifat subjektif atau teori ilmiah yang bersifat objektif.

Menurut teori korespondensi, apabila proposisi ilmiah tidak sesuai kenyataan, maka dianggap tidak benar. Sehingga tidak bisa menjadi teori ilmiah. Teori korespondensi berkaitan dengan data. Atau dengan kata lain merupakan uji validitas data.

Teori koherensi berpendapat bahwa sebuah proposisi ilmiah dianggap benar, apabila dihasilkan dari penggunaan logika secara tepat. Oleh karena itu, statemen ilmiah harus dibuat berdasarkan logika.

Teori pragmatis mengatakan apabila suatu teori ilmiah dapat memuaskan sesama ilmuwan yang menekuni bidang ilmu yang sama dengan ilmuwan yang membuat proposisi ilmiah. Ilmu normatif menggunakan teori pragmatis. Kalau berhasil memuaskan dapat menjadi teori ilmiah. Teori pragmatis bersifat inter subjektif atau disebut juga teori ilmiah yang bersifat subjektif.   

Menurut J. J. H. Bruggink terdapat 2 kelompok ilmu berdasarkan teori kebenaran yang dianut. Yang pertama adalah ilmu – ilmu empiris yang menganut teori koherensi dan korespondensi. Yang kedua adalah ilmu – ilmu normatif yang menganut teori koherensi dan pragmatis.

 

 

 

Bagan 1. Teori hukum menganut koherensi dan pragmatis

Ilmu hukum            Teori hukum (preskriptif dan inter subjektif)  

                     Ilmuwan hukum

                     Penelitian hukum

  Proposisi ilmiah (koherensi)

    Koherensi dan pragmatis  

 

Bagan 2. Teori sosial menganut deskriptif dan objektif

Sosiologi                    teori sosial (deskriptif dan objektif)

                              Sosiolog

                      Penelitian sosial

Proposisi ilmiah (koherensi dan korespondensi)

             Koherensi dan korespondensi

 

Bagan 3. Teori sosiologi hukum menganut koherensi dan korespondensi

Sosiologi hukum               teori sosiologi hukum (koherensi dan korespondensi)

            Sosiolog hukum

        Penelitian socio – legal

Proposisi ilmiah (koherensi dan korespondensi)

   Koherensi dan korespondensi

 

Menurut ketiga bagan di atas. Terdapat ilmu yang dibedakan yaitu sosial, hukum, dan sosiologi hukum. Sosiologi hukum merupakan ilmu sosial yang berkaitan dengan hukum sehingga menganut teori koherensi dan korespondensi. Koherensi yaitu logika. Sedangkan korespondensi berkaitan dengan data ataupun empirik. Sepintas keberadaan sosiologi hukum lebih mirip ilmu sosial dari pada ilmu hukum. Karena pada ilmu sosial dan ilmu sosiologi hukum teori kebenaran yang digunakan adalah koherensi dan korespondensi. Sementara ilmu hukum menggunakan teori koherensi dan pragmatis.

By Ria Resti Dewanti Posted in Hukum

Kesalahpahaman Mengenai Teori Dari Mahasiswa yang Kurang Giat Belajar

20110305_012  ておりや

Image by peter-rabbit via Flickr

Ria R. Dewanti

Ada ucapan yang sering membuat telinga menjadi merah setiap kali mendengarnya. Setiap kali ada nasehat atau pernyataan tentang keilmuan yang diucapkan terkadang mendapat tanggapan yang kurang memuaskan dari orang-orang sekitar. Misalnya saja ada yang berbicara, “jangan suka menjelek-jelekkan nama teman, belum tentu dia seperti itu”. Lalu orang yang diperingatkan berkata, “ah itu kan cuma teori, buat apa percaya sama teori, capek kalau kebanyakan baca buku”. Begitu kira-kira jawaban yang diucapkan oleh orang yang terkesan meremehkan atau menyepelekan keberadaan teori.

Padahal sebagai orang yang menuntut ilmu, sebagai mahasiswa, hampir setiap hari kita berkutat dengan teori-teori di kampus. Yang lebih aneh lagi yang menyepelekan keberadaan teori adalah mahasiswa juga yang biasanya di kampus kurang giat belajar dan tidak suka membaca dengan serius. Mahasiswa yang menyepelekan teori ini mungkin belum mengerti makna teori yang sebenarnya. Tetapi kekurang tahuan mereka tidak mendorong untuk mencari tahu makna dan asal mula teori itu. Sebenarnya ini adalah hal yang cukup memalukan. Bukankah sia-sia saja mereka belajar pengetahuan namun tidak memahami bagaimana pengetahuan itu berasal. Lalu cenderung melihat sesuatu dari sudut pandangnya saja. Padahal pandangan yang mereka miliki adalah keliru dan salah.

Untuk meluruskan kesalah pahaman mengenai teori di atas. Berikut ini akan dijelaskan mengenai asal-usul teori ilmiah.

Terdapat 2 sifat dalam teori ilmiah yaitu subyektif dan obyektif. Teori ilmiah yang subyektif hanya mengikat orang-orang yang mengakui sebagai sebuah kebenaran. Bagi mereka yang tidak mengakui. Itu bukanlah suatu kebenaran. Teori ilmiah subyektif melihat suatu hal yang ada di balik fakta. Contoh teori ilmiah subyektif adalah penelitian mengenai kasus dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Pejabat.

Sementara itu, sebaliknya teori ilmiah obyektif melihat sesuatu berdasarkan data dan fakta. Teori ilmiah obyektif melihat suatu hal sebagaimana adanya. Sehingga tidak menimbulkan pertentangan. Contoh dari teori ilmiah objektif adalah penelitian tentang jumlah korban letusan gunung merapi Jogjakarta pada tahun 2006.    

Teori ilmiah subyektif memberikan banyak ruang kepada peneliti untuk mengembangkan kerangka berpikir dalam mencari penyelesaian atas suatu permasalahan tertentu. Peneliti akan berpikir lebih dari fakta dan data. Karena belum tentu apa yang terlihat dalam fakta, dapat diakui sebagai kebenaran. Sehingga membutuhkan kemampuan mengembangkan permasalahan yang lebih rumit. Sementara teori ilmiah obyektif telah menerima fakta dan data sebagaimana adanya. Biasanya teori ilmiah obyektif berkaitan dengan angka dan jumlah.

Teori ilmiah berasal dari ilmu yang dilakukan oleh ilmuwan, yang kemudian menghasilkan penelitian ilmiah, lalu proposisi ilmiah dan pada akhirnya menghasilkan teori kebenaran yang juga berkaitan dengan teori ilmiah.

Dapat dibayangkan bukan. Betapa sulitnya menghasilkan sebuah teori ilmiah. Ada beberapa tahapan agar sebuah ilmu dapat menjadi teori kebenaran dan pada akhirnya menjadi teori ilmiah. Oleh sebab itu, tidaklah patut untuk menyepelekan teori sebelum mengetahui pengertian dan asal mula teori tersebut.

Selamat belajar!

By Ria Resti Dewanti Posted in Hukum