Oleh Ria. R. Dewanti
Contoh kasus 1:
Diketahui:
Di suatu organisasi, sedang terjadi sebuah pemilihan ketua umum. Beberapa calon kandidat berusaha melakukan penarikan massa. Situasi di organisasi menjadi sedikit memanas. Apalagi para pendukung masing-masing calon mulai melancarkan usahanya agar semakin banyak anggota organisasi yang memilih calon tertentu. Cara yang digunakan pun bervariasi. Salah satunya adalah dengan melakukan ‘obral sertifikat’.
Seorang pengurus yang merupakan pendukung salah seorang calon mencoba mendekati beberapa anggota baru. Pengurus yang disebut “A” tersebut menawarkan beberapa hal kepada anggota baru yang sebenarnya belum memahami situasi yang terjadi. Anggota baru yang disebut “B” itu sedang berusaha beradaptasi dengan lingkungan organisasi serta orang-orang yang berada di organisasi tersebut.
Pada suatu kesempatan, pengurus “A” mengajak anggota “B” berbincang bertiga bersama salah seorang calon ketua umum yang disebut “C”. Pengurus “A” dan calon ketua umum “C” menawarkan untuk memberikan beberapa sertifikat kepada anggota baru “B”. Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat dari kegiatan organisasi 2 tahun yang lalu. Dan sertifikat tersebut menyatakan, bahwa dia yang disebut di dalamnya adalah anggota organisasi yang aktif dalam kegiatan yang dilakukan organisasi itu.
Anggota “B” berpikir, untuk apa sertifikat tersebut diberikan kepadanya. Sementara sertifikat tersebut sudah kadaluarsa. Anggota “B” sebagai anggota baru merasa cemas.
Pertanyaan:
- Apa tujuan dari pengurus “A” dan calon ketua memberikan sertifikat tersebut?Apakah yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan organisasi?
- Apakah benar sertifikat tersebut telah kadaluarsa (baca: tidak dapat digunakan)?
- Apa yang sebaiknya dilakukan oleh anggota “B”?
Penyelesaian:
1. Setiap orang mengikuti sebuah organisasi dengan suatu tujuan. Setiap tujuan diikuti dengan usaha untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan biasanya berkaitan erat dengan karakter dan kepribadian seseorang. Dalam kasus tersebut, pengurus “A” dan calon ketua umum “C” tentu memiliki suatu maksud dan tujuan. Karena pada saat itu sedang berlangsung masa kampanye pemilihan ketua umum. Ada kemungkinan bahwa pembagian setifikat yang dilakukan oleh keduanya berkaitan dengan usaha untuk mencapai keberhasilan dalam pemilihan ketua umum.
Pembagian sertifikat yang dilakukan pengurus “A” dan calon ketua umum “C” tidak tepat sasaran dan sia-sia. Mungkin mereka mengira dengan memberikan sertifikat semacam itu, akan membuat anggota baru tertarik lantas memilih calon ketua umum “C” pada saat pemilihan umum. Tetapi tentu saja, setiap orang akan berpikir berkali-kali sebelum menerima sesuatu yang bukan menjadi miliknya. Apalagi kalau di dalam pemberian itu terjadi kejanggalan.
Kejanggalan yang terjadi adalah; pertama, sertifikat itu dikeluarkan 2 tahun yang lalu pada saat anggota “B” belum menjadi anggota di organisasi tersebut, kedua, sertifikat tersebut menyatakan bahwa nama yang ditulis telah mengikuti kegiatan organisasi, yang mana tentu saja tidak diikuti oleh anggota “B”. Kejanggalan tersebut merupakan sinyal atau tanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres sedang terjadi.
Melihat ketidak beresan tersebut, terlebih dahulu mari dilihat kembali aturan organisasi terkait mekanisme pembagian sertifikat. Biasanya dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pembagian sertifikat tidak diatur secara khusus atau tidak secara tertulis (tidak normatif). Namun perlu diingat, aturan organisasi tidak hanya mengenai yang tertulis saja. Terdapat aturan tidak tertulis. Aturan tidak tertulis menyangkut segala perilaku seorang organisatoris, etos kerja, serta karakter berorganisasi.
Adalah suatu pertanyaan yang patut diketahui mengenai karakter berorganisasi dan etos kerja yang dimiliki oleh pengurus “A” dan calon ketua umum “C”. Terlebih lagi calon ketua umum “C” memiliki tujuan untuk menjadi ketua umum organisasi. Apabila ia benar terpilih, akan menjadi ketua organisasi seperti apakah dirinya. Sementara itu, seorang ketua umum sangat berperan dalam membawa organisasi menuju kemajuan yang baik dan benar. Pembagian sertifikat sebagai upaya yang dilakukan calon ketua umum “C” untuk mendapatkan simpati dari anggota baru, tidak sesuai dengan etos kerja jujur. Ketidak jujuran akan menjadi hal yang berbahaya bagi perjalanan organisasi di masa yang akan datang. Dan berbahaya pula bagi masa depan dari calon ketua umum “C”. ketidak jujuran yang dilakukan oleh seorang ketua umum, tidak saja akan merugikan diri sendiri, namun juga pengurus, anggota serta organisasi secara keseluruhan.
2. Untuk mengetahui masa berlaku dari sebuah sertifikat, terlebih dahulu memahami pengertian dan fungsi sertifikat. Pengertian sertifikat adalah selembar kertas yang berisi pernyataan tertentu mengenai suatu hal atau kegiatan yang berlangsung pada suatu waktu yang dilakukan oleh nama yang ditulis dan diketahui serta ditanda tangani oleh lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat tersebut. Dalam hal ini yang disebut sebagai sertifikat adalah piagam penghargaan atas prestasi, menjadi peserta, panitia, pengurus, ataupun anggota dalam suatu kegiatan organisasi dan kompetisi.
Ada beberapa hal yang menjadi unsur sebuah sertifikat; logo lembaga yang mengeluarkan sertifikat, nama pemilik sertifikat, pernyataan mengenai kegiatan yang dilakukan pemilik sertifikat, nama pihak yang menjadi wakil lembaga yang mengeluarkan sertifikat, stempel dari lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat, serta tanggal dikeluarkannya sertifikat. Unsur-unsur tersebut secara umum terdapat pada setiap lembaran sertifikat.
Sementara itu, fungsi sertifikat adalah sebagai dokumentasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan pemilik sertifikat, serta dicantumkan dalam daftar riwayat hidup. Selain itu sertifikat dapat juga menjadi bukti tertulis tentang kegiatan yang dilakukan oleh seseorang.
Mengenai pembagian sertifikat yang dilakukan pengurus “A” dan calon ketua umum “C”, kadaluarsa atau tidak dapat diperhatikan melalui tanggal dikeluarkannya sertifikat. Karena sertifikat dikeluarkan 2 tahun yang lalu, sesuai tanggal yang tercantum di dalamnya, maka sertifikat tersebut telah lewat waktu apabila diberikan saat ini. Akibat hukum dari sertifikat yang telah lewat waktu adalah sertifikat tersebut tidak berlaku. Selain lewat waktu, Pembagian sertifikat yang dilakukan pengurus “A” dan calon ketua umum “C” kepada anggota “B” mengandung unsur penipuan dan penyalah gunaan barang milik organisasi. Dalam arti, dikatakan penipuan yaitu terdapat upaya untuk mengadakan sesuatu yang tidak ada, terkait kepemilikan sertifikat dalam suatu kegiatan yang pernah dilakukan organisasi tersebut. Sasaran korban dari unsur penipuan adalah anggota “B”. Sedangkan penggunaan barang milik organisasi dengan melawan aturan organisasi merupakan suatu tindakan penyalahgunaan. Dalam hal ini yang menjadi korban dari unsur penyalah gunaan barang organisasi adalah organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, sebuah organisasi harus mampu bersikap tegas terhadap pengurus atau anggota yang melakukan perbuatan melawan aturan organisasi. Kebijaksanaan seorang pemimpin dibutuhkan dalam organisasi. Di sinilah ketrampilan leadership seorang pemimpin diuji.
3. Situasi yang dialami anggota “B” memang cukup rumit. Di satu sisi anggota “B” memahami bahwa kejanggalan yang dia alami terkait pembagian sertifikat oleh pengurus “A” dan calon ketua umum “C”, bukanlah sesuatu yang remeh atau kecil. Tetapi di lain pihak, anggota “B’ juga menyadari bahwa dirinya adalah seorang anggota baru di organisasi tersebut. Anggota “B” masih ingin aktif di organisasi tersebut. sambil mempertimbangkan bahwa ada kemungkinan tidak semua pengurus organisasi memiliki perilaku semacam itu.
Persoalannya sekarang adalah apakah anggota “B” menerima atau menolak pemberian sertifikat tersebut. Walaupun sebenarnya, tidak menjadi masalah bila anggota “B” menerima atau menolak sertifikat tersebut. karena tanpa menolak pun, sertifikat itu sudah tidak berlaku dan tidak dapat digunakan. Terlebih lagi sertifikat tersebut mengandung cacat secara hukum.
Untuk menjaga hubungan baik dengan pengurus lainnya, dan mengantisipasi terhadap kemungkinan yang terjadi selanjutnya, anggota “B” dapat menerima sertifikat tersebut. Penerimaan anggota “B” terhadap sertifikat diartikan sebagai upaya untuk mengetahui keadaan yang terjadi di organisasi sambil kemudian bersiap untuk mewaspadai segala kemungkinan.